SertifikasiTanahUlayat: Antara Kepastian Hukum dan De-Adatisasi MinangkabauOleh: TiangPutih Institut
Sertifikasi Tanah Ulayat: Antara Kepastian Hukum dan De-Adatisasi Minangkabau Oleh: TiangPutih Institut Peristiwa "diamnya" gedung DPRD Sumatera Barat saat disambangi oleh para Niniak Mamak dan Bundo Kanduang pada 20 Januari 2026 bukan sekadar insiden administratif, melainkan sebuah lonceng peringatan akan terjadinya keretakan komunikasi antara negara dan pemangku adat. Deklarasi penolakan sertifikasi tanah ulayat ini membawa kita pada satu pertanyaan fundamental: Apakah negara sedang berupaya melindungi hak adat, atau justru sedang melakukan de-adatisasi secara halus melalui digitalisasi agraria? Benturan Paradigma: Komunal vs Individual Dalam kacamata hukum positif, sertifikasi adalah sakralisasi hak milik. Namun, bagi masyarakat Minangkabau, Tanah Ulayat Pusako Tinggi adalah ruang eksistensi yang bersifat komunal-transfinit. Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan "tubuh" dari sebuah kaum. Ketika negara memaksakan standarisasi sertifikasi, terdapat k...