SertifikasiTanahUlayat: Antara Kepastian Hukum dan De-Adatisasi MinangkabauOleh: TiangPutih Institut
Sertifikasi Tanah Ulayat: Antara Kepastian Hukum dan De-Adatisasi Minangkabau
Oleh: TiangPutih InstitutPeristiwa "diamnya" gedung DPRD Sumatera Barat saat disambangi oleh para Niniak Mamak dan Bundo Kanduang pada 20 Januari 2026 bukan sekadar insiden administratif, melainkan sebuah lonceng peringatan akan terjadinya keretakan komunikasi antara negara dan pemangku adat. Deklarasi penolakan sertifikasi tanah ulayat ini membawa kita pada satu pertanyaan fundamental: Apakah negara sedang berupaya melindungi hak adat, atau justru sedang melakukan de-adatisasi secara halus melalui digitalisasi agraria? Benturan Paradigma: Komunal vs Individual Dalam kacamata hukum positif, sertifikasi adalah sakralisasi hak milik. Namun, bagi masyarakat Minangkabau, Tanah Ulayat Pusako Tinggi adalah ruang eksistensi yang bersifat komunal-transfinit. Tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan "tubuh" dari sebuah kaum. Ketika negara memaksakan standarisasi sertifikasi, terdapat kekhawatiran sistemik bahwa sifat komunal ini akan tergradasi menjadi hak milik privat yang di masa depan dapat diperjualbelikan dengan mudah. Inilah titik awal kehancuran struktur Nagari. Kritik Terhadap Absensi Legislatif TiangPutih Institut memandang sikap abai anggota DPRD Sumbar sebagai bentuk amnesia sejarah. Sebagai wakil rakyat di daerah yang memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), anggota dewan seharusnya memahami bahwa Niniak Mamak adalah pilar stabilitas sosial. Mengabaikan kehadiran mereka dengan alasan prosedur administrasi yang diperdebatkan adalah tindakan yang mencederai etika kurenah dan langgam politik Minangkabau. Legislatif seharusnya menjadi jembatan dialektika, bukan tembok penghalang aspirasi. Kritik Internal: Refleksi bagi Pemangku Adat Namun, kritik tidak boleh hanya diarahkan keluar. Masyarakat adat dan para fungsionaris adat juga harus melakukan otokritik. Penolakan terhadap sertifikasi negara harus dibarengi dengan penguatan basis data internal. Sudahkah setiap Nagari memiliki peta ulayat yang jelas? Sudahkah administrasi kaum tertata rapi? Tanpa adanya kedaulatan data di internal adat, penolakan sertifikasi hanya akan menjadi tameng sementara yang rapuh terhadap gempuran mafia tanah dan konflik internal antar-kaum di masa depan. Sintesis: Jalan Tengah yang Bermartabat TiangPutih Institut mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat tidak menggunakan pendekatan "satu ukuran untuk semua" (one size fits all). Tanah ulayat di Minangkabau memerlukan skema hukum khusus yang mengakui kepemilikan kolektif tanpa celah untuk diprivatisasi secara sepihak di kemudian hari. Negara harus hadir bukan sebagai "tuan tanah" yang membagi-bagi kertas, melainkan sebagai pelindung yang menjamin bahwa tanah ulayat tetap menjadi milik kaum, demi keberlangsungan anak kemenakan. Jika aspirasi ini terus diabaikan, maka "diamnya" rakyat akan berubah menjadi gelombang perlawanan yang dapat meruntuhkan legitimasi kepemimpinan di daerah ini. #SertifikasiTanahUlayat #TanahUlayatMinangkabau #DeAdatisasiMinangkabau #KepastianHukum #MasyarakatAdatMinang #AdatBasandiSyarak #TiangPutihInstitut #HakUlayat #SumateraBarat #PeraturanTanah #BudayaMinangkabau #IsuAdat #PemerintahDaerahSumbar #TanahPusako #HakMasyarakatAdat

Komentar
Posting Komentar